Rabu, 18 Maret 2015

Kunci kemenangan Berperkara di PENGADILAN

Menyamakan Persepsi adalah Kunci Kemenangan BERPERKARA


Para praktisi hukum galau, apakah Pedang KEADILAN dapat tegak dinegeri ini ?

Dalam beracara di Pengadilan, yang perlu dipahami Cuma ada dua hal yaitu TEORI dan PRAKEK.

Dalam ranah teori, sudah menjadi keharusan yang benar seharusnya dinyatakan menang dan yang salah seharusnya dinyatakan kalah. Namun dalam ranah praktek ternyata tidaklah selalu demikian.

Pertama yang harus diperhatikan adalah teori dalam membuat gugatan artinya dalam membuat gugatan secara formalitas haruslah benar kalau tidak benar hal ini membuat gugatan tidak diterima karena syarat formalitas Gugatan tidak terpenuhi, yang kedua adalah pada waktu pembuktian di persidangan haruslah penyajiannya dilakukan secara tepat kalau tidak ini bisa menjadikan kalah karena gugatan menjadi tidak terbukti.

Ada satu hal, yang ini adalah merupakan penentu dari kemenangan dalam menangani perkara yaitu menyamakan persepsi. Persepsi apa yang disamakan yaitu persepsi antara pihak penggugat atau tergugat dengan si pemutus perkara yaitu hakim.

Apapun yang didalilkan oleh Penggugat yang dikatakan oleh Penggugat adalah benar maka itu dapat diartikan, benar kata Penggugat begitu juga terhadap apa yang disampikan oleh Tergugat. Namun kata hakim belum tentu demikian.

Hakim si pembawa palu yang mempunyai kewenangan untuk memutus tentu punya peranan besar dalam hal ini, hal ini disebabkan diantaranya :

Adanya pengaruh dari sifat hukum yang ambivalensi artinya hukum mempunyai kebenaran dua sisi artinya dari sisi Penggugat ada benarnya dan dari sisi Tergugat juga ada benarnya, artinya baik Penggugat atau Tergugat bisa punya kans untuk menang entah itu besar atau kecil. Dari sini tergantung Hakim memilih sisi kebenaran tersebut.

Adanya pengaruh parameter kebenaran yang tidak jelas, artinya ada penafsiran yang bermuka dua dari sisi mana permasalahan ini ditafsirkan.

Adanya sikap dari para hakim, kalau para pihak tidak puas silahkan banding yang hal itu selanjutnya bukan merupakan kewenangan hakim dari tingkat pertama lagi.

Hal ini semua menjadikan menyamakan Persepsi dengan hakim menjadi sangat diperlukan, karena dalam penanganan perkara yang terjadi dalam praktek adalah yang penting menang.

Disisi lain hal inilah yang merupakan kesempatan untuk bermain. Supaya tidak ketahuan muncullah apa yang dinamakan MARKUS atau mafia kasus. Dia mempunyai cara-cara jitu untuk berkonspirasi, bak intelijen kelas wahid. Sehingga jangan harap yang tidak pandai menyamakan persepsi akan menuai banyak kemenangan.

Seharusnya di negeri ini penegakan hukum harus senantiasa diawasi, namun sistem telah mengalahkan pengawasan yang berstandarisai rendah  sehingga pengawasnya menjadi setengah hati. Ibarat kerakap tumbuh dibatu, hidup segan mati tak mau.

Walau demikian, tumpuan harapan tetap masih ada. Apapun juga munculnya komisi yudisial patut dihargai, walaupun berjalannya masih terseok-seok.

Sehingga banyak bermunculan kata-kata dalam praktek, diantaranya :

-      Kalau ingin menang berperkara ya, bayar donk !   
-      Hubungi Aku Kalau Ingin Menang !

Kata-kata tersebut, sangat tidak mengenakkan kalau didengar, namun kalau kamu seorang praktisi ... maka setelah kamu cermati .... bisa jadi kamu akan mengatakan ..... benar juga yah ... apa yang disampaikan oleh orang-orang !

Inilah nampaknya sepenggal gambaran kondisi hukum di negeri, yang kita cintai ini, yang membuat galau para praktisi muda, yang .... dalam prakteknya keadaan seperti ini masih berjalan sampai saat ini.



Ya ... TUHAN !!! ... Berikanlah Rahmat – MU, sehingga hukum di negeri ini ... menjadi LEBIH BERKEADILAN ... sesuai dengan Filosofi Bangsaku ... Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar