Menyamakan Persepsi adalah Kunci
Kemenangan BERPERKARA
Para
praktisi hukum galau, apakah Pedang KEADILAN dapat tegak dinegeri ini ?
Dalam
beracara di Pengadilan, yang perlu dipahami Cuma ada dua hal yaitu TEORI dan
PRAKEK.
Dalam
ranah teori, sudah menjadi keharusan yang benar seharusnya dinyatakan menang
dan yang salah seharusnya dinyatakan kalah. Namun dalam ranah praktek ternyata
tidaklah selalu demikian.
Pertama
yang harus diperhatikan adalah teori dalam membuat gugatan artinya dalam
membuat gugatan secara formalitas haruslah benar kalau tidak benar hal ini
membuat gugatan tidak diterima karena syarat formalitas Gugatan tidak terpenuhi,
yang kedua adalah pada waktu pembuktian di persidangan haruslah penyajiannya
dilakukan secara tepat kalau tidak ini bisa menjadikan kalah karena gugatan
menjadi tidak terbukti.
Ada
satu hal, yang ini adalah merupakan penentu dari kemenangan dalam menangani
perkara yaitu menyamakan persepsi. Persepsi apa yang disamakan yaitu persepsi
antara pihak penggugat atau tergugat dengan si pemutus perkara yaitu hakim.
Apapun
yang didalilkan oleh Penggugat yang dikatakan oleh Penggugat adalah benar maka
itu dapat diartikan, benar kata Penggugat begitu juga terhadap apa yang
disampikan oleh Tergugat. Namun kata hakim belum tentu demikian.
Hakim
si pembawa palu yang mempunyai kewenangan untuk memutus tentu punya peranan
besar dalam hal ini, hal ini disebabkan diantaranya :
Adanya
pengaruh dari sifat hukum yang ambivalensi artinya hukum mempunyai kebenaran
dua sisi artinya dari sisi Penggugat ada benarnya dan dari sisi Tergugat juga
ada benarnya, artinya baik Penggugat atau Tergugat bisa punya kans untuk menang
entah itu besar atau kecil. Dari sini tergantung Hakim memilih sisi kebenaran
tersebut.
Adanya
pengaruh parameter kebenaran yang tidak jelas, artinya ada penafsiran yang
bermuka dua dari sisi mana permasalahan ini ditafsirkan.
Adanya
sikap dari para hakim, kalau para pihak tidak puas silahkan banding yang hal
itu selanjutnya bukan merupakan kewenangan hakim dari tingkat pertama lagi.
Hal
ini semua menjadikan menyamakan Persepsi dengan hakim menjadi sangat
diperlukan, karena dalam penanganan perkara yang terjadi dalam praktek adalah
yang penting menang.
Disisi
lain hal inilah yang merupakan kesempatan untuk bermain. Supaya tidak ketahuan
muncullah apa yang dinamakan MARKUS atau mafia kasus. Dia mempunyai cara-cara
jitu untuk berkonspirasi, bak intelijen kelas wahid. Sehingga jangan harap yang
tidak pandai menyamakan persepsi akan menuai banyak kemenangan.
Seharusnya
di negeri ini penegakan hukum harus senantiasa diawasi, namun sistem telah
mengalahkan pengawasan yang berstandarisai rendah sehingga pengawasnya menjadi setengah hati.
Ibarat kerakap tumbuh dibatu, hidup segan mati tak mau.
Walau
demikian, tumpuan harapan tetap masih ada. Apapun juga munculnya komisi
yudisial patut dihargai, walaupun berjalannya masih terseok-seok.
Sehingga
banyak bermunculan kata-kata dalam praktek, diantaranya :
-
Kalau ingin menang berperkara ya, bayar
donk !
-
Hubungi Aku Kalau Ingin Menang !
Kata-kata
tersebut, sangat tidak mengenakkan kalau didengar, namun kalau kamu seorang
praktisi ... maka setelah kamu cermati .... bisa jadi kamu akan mengatakan
..... benar juga yah ... apa yang disampaikan oleh orang-orang !
Inilah
nampaknya sepenggal gambaran kondisi hukum di negeri, yang kita cintai ini,
yang membuat galau para praktisi muda, yang .... dalam prakteknya keadaan
seperti ini masih berjalan sampai saat ini.
Ya
... TUHAN !!! ... Berikanlah Rahmat – MU, sehingga hukum di negeri ini ...
menjadi LEBIH BERKEADILAN ... sesuai dengan Filosofi Bangsaku ... Berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar