Dipertanyakan, apakah Hukum kita sudah
kehilangan arah !
Melihat
kebelakang, negara kita dahulu adalah jajahan Belanda, mau tidak mau pengaruh
hukum Ala Belanda tentu mewarnai keberadaan hukum di negeri kita ini.
Sejak
bangsa kita mendeklarasikan kemerdekaannya, untuk mengisi kekosongan hukum
selepas dari penjajahan Belanda, maka negara kita melalui pasal peralihan
mengambil alih hukum yang berlaku pada waktu itu yaitu hukum Ala Belanda.
Kita
dalam kenyataannya tidak mampu membuat hukum sendiri, apalagi hukum yang sudah
terkodifikasi. Sehingga konsep hukum Civil Law atau Hukum Ala Eropa Daratan
yang kita pakai sebagai landasan atau fondasi hukum kita yang saat ini,
selanjutnya kita mengenal dengan sebutan Burgelijk Wetboek atau Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Dalam
perkembangannya di Belanda keberadaan B.W. ini sendiri sudah mengalami
perubahan kearah yang lebih baik, sesuai dengan adanya perkembangan jaman.
Namun di negara kita, juga ada perubahan tetapi bersifat tambal sulam artinya
keberadaannya tidak sistematis sehingga
menjadi susah dalam penerapannya.
Disamping
itu, banyak ahli hukum kita yang belajar di Negara yang menganut sistem Common
Law. Apa yang terjadi kedua sistem hukum ini dicampur aduk sehingga keberadaannya
menjadi tidak karuan. Ibarat makanan soto enak dicampur lontong balap enak ...
pasti rasanya menjadi tidak karu-karuan.
Didalam
ketidak karu-karuan ini, dalam penerapannya menjadi semakin kacau; karena
pengawasannya sangatlah lemah. Memang banyak didengungkan terjadi perubahan tapi
perubahan itu secara nyata bersifat ”abang-abange lambe”, artinya perubahannya
adalah dipermukaan saja bukan terjadi perubahan yang terstruktur dan
sistematis.
Didalam
ranah akademisi .... kami merasa sangat prihatin, karena pada waktu mengajarkan
ilmu yang dilandasi kerangka pikir dan filosofi, sering tidak nyambung. Apalagi
dalam ranah praktisi .... disini jelas terjadi kesenjangan antara teori dan
praktek yang semakin tinggi.
Konyolnya
harapan masyarakat terhadap adanya penegakan hukum yang berkeadilan ...
kenyataannya perlu dipertanyakan. Hukum bergulir dan berjalan terseok-seok.
Parahnya nasib para pencari keadilan ... ada dibawah palu seorang hakim. Namun
ternyata dengan fondasi hukum yang lemah baik dari segi filosofi, dari segi
fundamental, dari segi aplikatifnya ... ternyata menjadi kehilangan arah karena
hanya ditunjang oleh pengawasan terhadap penegak hukum yang sifatnya sumir.
Sehingga
wajar kalau sering terjadi ... rasa ketidakadilan, yang hal ini banyak
dirasakan oleh masyarakat ... oleh karenanya masyarakat sering memberikan
julukan hukum kita tajam kebawah ... tumpul keatas. Dan saat ini ada lagi
sebutan yang terjadi dimasyarakat yakni ... Hukum Ala Hakim Sarpin, apapun itu
namanya ... hakekatnya terkandung rasa ketidak puasan.
Prihatin
.... prihatin .. dan sangat memprihatinkan .........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar