Sabtu, 14 Maret 2015

Dipertanyakan, apakah Hukum kita sudah kehilangan arah !

Dipertanyakan, apakah Hukum kita sudah kehilangan arah !

Melihat kebelakang, negara kita dahulu adalah jajahan Belanda, mau tidak mau pengaruh hukum Ala Belanda tentu mewarnai keberadaan hukum di negeri kita ini.

Sejak bangsa kita mendeklarasikan kemerdekaannya, untuk mengisi kekosongan hukum selepas dari penjajahan Belanda, maka negara kita melalui pasal peralihan mengambil alih hukum yang berlaku pada waktu itu yaitu hukum Ala Belanda.

Kita dalam kenyataannya tidak mampu membuat hukum sendiri, apalagi hukum yang sudah terkodifikasi. Sehingga konsep hukum Civil Law atau Hukum Ala Eropa Daratan yang kita pakai sebagai landasan atau fondasi hukum kita yang saat ini, selanjutnya kita mengenal dengan sebutan Burgelijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dalam perkembangannya di Belanda keberadaan B.W. ini sendiri sudah mengalami perubahan kearah yang lebih baik, sesuai dengan adanya perkembangan jaman. Namun di negara kita, juga ada perubahan tetapi bersifat tambal sulam artinya keberadaannya  tidak sistematis sehingga menjadi susah dalam penerapannya.

Disamping itu, banyak ahli hukum kita yang belajar di Negara yang menganut sistem Common Law. Apa yang terjadi kedua sistem hukum ini dicampur aduk sehingga keberadaannya menjadi tidak karuan. Ibarat makanan soto enak dicampur lontong balap enak ... pasti rasanya menjadi tidak karu-karuan.

Didalam ketidak karu-karuan ini, dalam penerapannya menjadi semakin kacau; karena pengawasannya sangatlah lemah. Memang banyak didengungkan terjadi perubahan tapi perubahan itu secara nyata bersifat ”abang-abange lambe”, artinya perubahannya adalah dipermukaan saja bukan terjadi perubahan yang terstruktur dan sistematis.

Didalam ranah akademisi .... kami merasa sangat prihatin, karena pada waktu mengajarkan ilmu yang dilandasi kerangka pikir dan filosofi, sering tidak nyambung. Apalagi dalam ranah praktisi .... disini jelas terjadi kesenjangan antara teori dan praktek yang semakin tinggi.

Konyolnya harapan masyarakat terhadap adanya penegakan hukum yang berkeadilan ... kenyataannya perlu dipertanyakan. Hukum bergulir dan berjalan terseok-seok. Parahnya nasib para pencari keadilan ... ada dibawah palu seorang hakim. Namun ternyata dengan fondasi hukum yang lemah baik dari segi filosofi, dari segi fundamental, dari segi aplikatifnya ... ternyata menjadi kehilangan arah karena hanya ditunjang oleh pengawasan terhadap penegak hukum yang sifatnya sumir.

Sehingga wajar kalau sering terjadi ... rasa ketidakadilan, yang hal ini banyak dirasakan oleh masyarakat ... oleh karenanya masyarakat sering memberikan julukan hukum kita tajam kebawah ... tumpul keatas. Dan saat ini ada lagi sebutan yang terjadi dimasyarakat yakni ... Hukum Ala Hakim Sarpin, apapun itu namanya ... hakekatnya terkandung rasa ketidak puasan.


Prihatin .... prihatin .. dan sangat memprihatinkan .........  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar