Senin, 27 April 2015

PIDANA MATI DI INDONESIA .. Mengapa banyak yang PROTES

PIDANA MATI


PENDAHULUAN
Pidana mati, itu boleh saja dilakukan sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ASAS LEGALITAS
Orang tidak bisa dihukum kecuali sudah ditentukan lebih dahulu dalam suatu aturan. Tentang masalah hukuman mati ini, telah diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundangan sehingga hal ini tidak menyalahi ketentuan hukum yang ada.

PENEGAKAN HUKUM
Dalam penegakan hukum ini orang merasa diperlakukan tidak adil karena dalam prakteknya ada adagium HAKIM ... Hubungi Aku Kalau Ingin Menang ... sehingga kalau tidak memberikan sejumlah uang maka HUKUMANNYA MENJADI DIPERBERAT.

Catatan :
Hal ini ada dalam praktek .... kalau ingin menelusuri ... terjunkan saja itelijen HUKUM .... Baru bisa dijawab ... apakah hal ini benar atau salah ...dan JANGAN SAMPAI HAL INI .... Menjadi SALAH KAPRAH ....

DIHUKUM MATI atau DIHUKUM SAMPAI MATI
Di Indonesia orang tidak ada yang dihukum 100 tahun atau bahkan lebih. Kalau kesalahannya berat, maka dijatuhkanlah hukuman mati. Padahal dihukum 100 tahun itu sesungguhnya sama dengan dihukum mati tapi yang mematikan adalah usia itu sendiri, sedangkan dihukum mati yang mematikan itu adalah manusia dengan melalui suatu pelaksanaan EKSEKUSI.


INDONESIA TIDAK SIAP UNTUK DIHUKUM SAMPAI MATI
Dalam kenyataannya di Indonesia belum siap untuk melaksanakan hukuman dengan cara DIHUKUM SAMPAI MATI karena hal ini berarti pemerintah harus menghidupi terpidana sampai mati di penjara karena usia. Hal ini tentunya memerlukan biaya yang cukup besar dengan menghidupi orang yang dipenjara. Disisi lain sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, Fakir miskin dan Anak terlantar ... dibiayai oleh negara ... dalam kenyataannya negara tertatih-tatih untuk membiayai fakir miskin karena banyaknya jumlah kemiskinan. Sedangkan didalam penjara sendiri ...dalam kenyataannya banyak yang overload, tempatnya penuh dan berdesak-desakan. 


KESIMPULAN
Bahwa pidana mati nampaknya akan tetap dijalankan di Indonesia, Cuma dalam hal lain Indonesia harus merombak sistem hukumnya terutama dalam kaitannya dengan penegakan hukum sehingga pada akhirnya dapat berstandard tingkat dunia .... atau paling tidak akan tahulah Para Ahli Hukum yang ada diluar negeri, bahwa ... hukuman mati itu juga diterapkan pada terpidana dengan kesalahan berat seperti korupsi .... dengan demikian negara-negara lain akan dapat menyadarinya. Mengapa karena di luar negari Hukuman mati terhadap terpidana NARKOBA penilaiannya sudah bergeser dalam pandangan hukumnya.  


Jumat, 20 Maret 2015

Pentingnya peran pengawasan untuk memunnculkan pemimpin yang baik, saat ini adalah merupakan suatu keharusan.

Pentingnya peran pengawasan untuk memunnculkan pemimpin yang baik, saat ini adalah merupakan suatu keharusan.


Seiring dengan adanya kemajuan diberbagai bidang ilmu pengetahuan maka memunculkan konsep-konsep baru yang tujuannya tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan umat manusia.
Konsep-konsep yang ada tersebut adalah berupa ide-ide atau pemikiran-pemikiran dari para pemikir, baik itu dari para politisi, para ahli dan atau yang lainnya.
Pemikiran-pemikiran ini adalah merupakan kajian dari hasil adanya kenyataan yang ada dimasyarakat yang dirasakan perlu untuk diadakannya suatu perubahan, tentunya perubahan kearah yang lebih baik.
Sayangnya tidak semuanya menganggap demikian. Bagi kelompok yang yang telah nyaman dengan kondisi sekarang yang ada, karena merasa diuntungkan oleh situasi tertentu maka berharap dan selalu mengharapkan agar perubahan ini tidak terjadi karena adanya perubahan hanya akan membawa derita dan nestapa bagi dirinya.
Sedangkan kelompok yang lainnya karena berada dalam posisi yang tidak diuntungkan, bahkan mungkin dalam posisi yang disengsarakan maka dia selalu berteriak supaya ada perubahan yang lebih baik bagi dirinya.
Secara berkala teriakan-teriakan itu senantiasa digulirkan, dengan tujuan adanya perubahan yang lebih baik itu akan terjadi atau paling tidak hal tersebut akan diperhatikan. Kalau tidak, dia akan terus berteriak walau rasanya mulut ini menjadi semakin kering.
Disinilah sesungguhnya terjadi pergulatan antara yang diuntungkan dengan sistem ataupun situasi tertentu dengan yang dirugikan oleh adanya sistem tersebut. Yang dalam hal ini senantiasa terjadi dan terus terjadi.

Melihat kenyataan seperti ini, maka diperlukan munculnya seorang pemimpin yang baik yang bisa melindungi dua kelompok yang berbeda kepentingan agar supaya bisa mengarahkan ke hal-hal yang lebih baik sehingga tercapai tujuan yang mulia untuk semuanya.       

Kamis, 19 Maret 2015

Saudaraku Kaum Buruh terus Berjuanglah


Buruh apapun sebutanmu kamu adalah tetap buruh, maksudnya ada yang menyebut pekerja, ada yang menyebut karyawan tapi hakekatnya semuanya adalah sama yakni tetap seorang buruh.

Ketahuilah nasibmu terpuruk sesungguhnya karena ulah para Birokrat yang korup dinegeri ini. Betapa tidak, ... banyak perusahaan yang dipalak ... apa akibatnya !!! Perusahaan akhirnya dengan terpaksa ... ikut memalak ... celakanya yang dipalak Perusahaan adalah ... buruh, dengan alasan supaya perusahaan nggak kolaps.

Palak memalak ... nampaknya di negeri ini ... menjadi trend. Hal ini bermula dari buruknya penegakan hukum dan pengawasan.  

Dari dulu ... sampai sekarang ... tidak ada perkembangan yang berarti ....!!! Katanya ada perubahan ... ternyata adalah abang-abange lambe ... artinya sifatnya adalah hanya permukaannya saja yang berubah, tapi didalamnya tetap saja.

Pada kenyataannya yang dilakukan Perusahaan tidak hanya memalak ! Apabila sudah tidak senang maka Ia tentu akan mengeluarkan pekerja tersebut yakni dengan cara yang licik yaitu .... dipindahkan ketempat yang nggak enak .... sehingga jadi nggak krasan .... dengan nggak krasan ini ... akhirnya mengundurkan diri ... sehingga .... tanpa mendapatkan suatu pesangon ...

Kenyataan ini saudaraku ... harus kamu ketahui ....

Jadi ... jangan mengundurkan diri .... lebih baik dipecat ... karena dengan dipecat ... anda akan mendapatkan uang pesangon .. yang tentunya akan berguna setidaknya sebagai persiapan untuk mencari .... pekerjaan yang baru.


HIDUP BURUH  !!! .... Selamat BERJUANG SAUDARAKU .......... TUHAN selalu BERSAMAmu ....

Rabu, 18 Maret 2015

Dalam Praktek tidak ada PENGACARA HITAM dan tidak ada PENGACARA PUTIH

Dalam Praktek tidak ada PENGACARA HITAM
dan tidak ada PENGACARA PUTIH


Secara teori keberadaan hukum itu adalah hal yang baik karena diharapkan dengan adanya hukumlah keadaan masyarakat akan menjadi tertib. Namun dalam prakteknya dapat dilihat bahwa hukum itu diwarnai oleh kulture yang ada dimasyarakat.

Dahulu kala adanya seorang Raja, pasti keadaannya adalah seorang yang kaya raya ... Yah tentulah ... masak namanya Raja itu miskin. Tapi dalam kenyataannya di lapangan, Raja tersebut masih minta upeti pada rakyatnya. Cara meminta upeti ini tidak tanggung-tanggung, siapa yang nggak memberi maka Penjara adalah tempatnya.

Hal seperti ini keadaannya berlangsung terus menerus bahkan turun-temurun sampai saat ini, namun polanya tentu berbeda. Sekarang raja semakin banyak, tidak hanya raja besar tetapi ada raja-raja kecil. Nampaknya antara raja besar dan raja kecil sama-sama punya kekuasaan. Berbekal kekuasaan inilah mereka semua meneruskan tradisi yaitu minta upeti.

Tentu cara minta upeti ini dilakukan tidak semata-mata, namun semua menggunakan cara-cara yang tertentu pula. Tak terkecuali didunia hukum ini. Tradisi terus berlangsung hingga saat ini.

Memang sebagian orang mengatakan bahwa ini semua hanyalah omong kosong, namun kalau anda sudah mengalami dalam praktek ... tentu akan tahu rasanya.

Tak ada gunanya marah-marah, tak ada gunanya penyesalan .... karena kenyataannya ini semua terjadi dan seakan-akan tidak akan pernah berhenti. Masyarakat dibuat tak berdaya, apalagi dengan lemahnya pengawasan yang dibawah standart ini.

Dalam situasi inilah, dalam ketidakberdayaan ... pada akhirnya Pengacara selaku manusia juga mulai bersikap ! .... daripada kalah terus dipersidangan karena sikap yang idealis yang tidak mau kompromi, maka lebih baik ... berganti haluan yakni berbuat dengan memanfaatkan situasi. Kenyataannya hal ini akan sangat menyenangkan, satu sisi perkara akan menang dan disisi lain ikut titip sehingga juga mendapatkan uang kolusi suap tersebut.

Bayangkan ... kalau kenyatannya anda sering kalah dipersidangan maka ... klien anda akan lari dan sang Pengacara akan menderita karena tidak mendapatkan uang untuk kebutuhan hidupnya. Pada akhirnya tentu Pengacara yang ikut memainkan perkaralah yang dapat eksis dan terus bertahan, sedangkan yang menonjolkan idealismenya tentu akan terpuruk dan pada akhirnya ..... gulung tikar.

Dari sinilah anda akan tahu, Pengacara Putih yakni pengacara yang idealis yakni Pengacara yang tidak memainkan perkara tentu keberadaannya tidak akan bertahan lama dan ujung-ujungnya akan berhenti jadi Pengacara serta kemudian alih profesi ... dan akan ngomong bahwa nuraninya tidak bisa menerima semua kenyataan ini.

Sedangkan Pengacara yang Hitam tentu akan selalu dapat cemoohan yang pada akhirnya juga tidak bisa bertahan lama karena nama baiknya rusak dan ujung-ujungnya tidak mendapat kepercayaan dari klien-klien sehingga pada akhirnya juga hilang dari peredaran.

Oleh karena itulah dalam hal ini, yang ada ... adalah Pengacara yang selalu memainkan strateginya ... Kadang jadi Putih ... dan Kadang jadi Hitam  ... yang juga seringkali jadi abu-abu. Inilah tipe Pengacara yang dapat survive saat ini.

Jadi sejatinya Pengacara yang success adalah Pengacara yang bisa selalu mengikuti iklim budaya yang ada di negeri ini. Kalau iklimnya korup ... ya ... yah ... terpaksalah kita harus korup .... Sebagaimana orang banyak menyebut : Kalau jamannya .... jaman edan ... ya ... kamu harus ikut edan .... kalau tidak ... kamu tidak akan kebagian.

Suka atau tidak ... inilah kenyataan yang terjadi .... adanya iklim kultural yang berbau korup, sampai saat ini kenyataannya masih mendominasi .... dalam praktek kehidupan di masyarakat.

Sang Raja besar jawa ... telah mengatakan :

Sesuk yen ono rejaning jaman ... ono maling lungguh neng kursi ... Pertanyaannya : Siapakah sebenarnya yang jadi malingnya ini ???????? ........



Ya .... TUHAN ku ... berilah, hambamu ini kekuatan .... walaupun tertatih-tatih tetap bisa meneriakkan tentang suatu ... Kebenaran ..., walaupun kadang juga melakukan kekeliruan ... karena keterpaksaan ... sebab kadang  berbuat kebenaran adalah merupakan hal yang menyakitkan ...   

Kunci kemenangan Berperkara di PENGADILAN

Menyamakan Persepsi adalah Kunci Kemenangan BERPERKARA


Para praktisi hukum galau, apakah Pedang KEADILAN dapat tegak dinegeri ini ?

Dalam beracara di Pengadilan, yang perlu dipahami Cuma ada dua hal yaitu TEORI dan PRAKEK.

Dalam ranah teori, sudah menjadi keharusan yang benar seharusnya dinyatakan menang dan yang salah seharusnya dinyatakan kalah. Namun dalam ranah praktek ternyata tidaklah selalu demikian.

Pertama yang harus diperhatikan adalah teori dalam membuat gugatan artinya dalam membuat gugatan secara formalitas haruslah benar kalau tidak benar hal ini membuat gugatan tidak diterima karena syarat formalitas Gugatan tidak terpenuhi, yang kedua adalah pada waktu pembuktian di persidangan haruslah penyajiannya dilakukan secara tepat kalau tidak ini bisa menjadikan kalah karena gugatan menjadi tidak terbukti.

Ada satu hal, yang ini adalah merupakan penentu dari kemenangan dalam menangani perkara yaitu menyamakan persepsi. Persepsi apa yang disamakan yaitu persepsi antara pihak penggugat atau tergugat dengan si pemutus perkara yaitu hakim.

Apapun yang didalilkan oleh Penggugat yang dikatakan oleh Penggugat adalah benar maka itu dapat diartikan, benar kata Penggugat begitu juga terhadap apa yang disampikan oleh Tergugat. Namun kata hakim belum tentu demikian.

Hakim si pembawa palu yang mempunyai kewenangan untuk memutus tentu punya peranan besar dalam hal ini, hal ini disebabkan diantaranya :

Adanya pengaruh dari sifat hukum yang ambivalensi artinya hukum mempunyai kebenaran dua sisi artinya dari sisi Penggugat ada benarnya dan dari sisi Tergugat juga ada benarnya, artinya baik Penggugat atau Tergugat bisa punya kans untuk menang entah itu besar atau kecil. Dari sini tergantung Hakim memilih sisi kebenaran tersebut.

Adanya pengaruh parameter kebenaran yang tidak jelas, artinya ada penafsiran yang bermuka dua dari sisi mana permasalahan ini ditafsirkan.

Adanya sikap dari para hakim, kalau para pihak tidak puas silahkan banding yang hal itu selanjutnya bukan merupakan kewenangan hakim dari tingkat pertama lagi.

Hal ini semua menjadikan menyamakan Persepsi dengan hakim menjadi sangat diperlukan, karena dalam penanganan perkara yang terjadi dalam praktek adalah yang penting menang.

Disisi lain hal inilah yang merupakan kesempatan untuk bermain. Supaya tidak ketahuan muncullah apa yang dinamakan MARKUS atau mafia kasus. Dia mempunyai cara-cara jitu untuk berkonspirasi, bak intelijen kelas wahid. Sehingga jangan harap yang tidak pandai menyamakan persepsi akan menuai banyak kemenangan.

Seharusnya di negeri ini penegakan hukum harus senantiasa diawasi, namun sistem telah mengalahkan pengawasan yang berstandarisai rendah  sehingga pengawasnya menjadi setengah hati. Ibarat kerakap tumbuh dibatu, hidup segan mati tak mau.

Walau demikian, tumpuan harapan tetap masih ada. Apapun juga munculnya komisi yudisial patut dihargai, walaupun berjalannya masih terseok-seok.

Sehingga banyak bermunculan kata-kata dalam praktek, diantaranya :

-      Kalau ingin menang berperkara ya, bayar donk !   
-      Hubungi Aku Kalau Ingin Menang !

Kata-kata tersebut, sangat tidak mengenakkan kalau didengar, namun kalau kamu seorang praktisi ... maka setelah kamu cermati .... bisa jadi kamu akan mengatakan ..... benar juga yah ... apa yang disampaikan oleh orang-orang !

Inilah nampaknya sepenggal gambaran kondisi hukum di negeri, yang kita cintai ini, yang membuat galau para praktisi muda, yang .... dalam prakteknya keadaan seperti ini masih berjalan sampai saat ini.



Ya ... TUHAN !!! ... Berikanlah Rahmat – MU, sehingga hukum di negeri ini ... menjadi LEBIH BERKEADILAN ... sesuai dengan Filosofi Bangsaku ... Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA. 

Selasa, 17 Maret 2015

Dampak target bidikan Korupsi


Pendahuluan :

Tulisan ini adalah tulisan yang bersifat subyektif dan didasari atas adanya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-undang, hal ini tentunya hanyalah ditulis dengan tujuan sekedar untuk ikut memberikan wacana dalam kaitannya dengan olah pikir masyarakat sehingga kreatifitas akan tumbuh guna membawa kearah suka menulis dan membaca. Yang tentunya  diharapkan pola pikir masyarakat kita akan mempunyai wawasan yang luas sehingga bisa membawa kearah kemanfaatan yang pada akhirnya bisa membawa kearah kemajuan bangsa ini.  


Tentang Korupsi : 

Korupsi saat ini mulai dilihat dan diperhatikan untuk dilemahkan oleh kelompok penggemar korupsi atau setidak-tidaknya kelompok penggemar korupsi berusaha untuk mengerdilkannya. Namun ini bukanlah persoalan yang mudah, sebab disisi lain Pemerintah saat ini adalah mulai giat-giatnya untuk memberantas korupsi.   

Kalau pelaku korupsi dibidik itu hal biasa, namun kalau teman-temannya atau yang ada disekiarnya yang tidak ikut korupsi menjadi terbidik ini yang merupakan hal yang luar biasa.

Kontrol terhadap pelaksanaan korupsi ini memang harus dilakukan dan tulisan ini tentunya yang diharapkan ikut serta untuk menemaninya. Artinya dari tulisan ini diharapkan orang akan bersikap hati-hati, sebab salah-salah dia akan ikut terjerat korupsi hanya karena ketidaktahuannya telah berada disekitar orang yang melakukan korupsi.

Karena keberadaan Korupsi mulai digencarkan, maka didalamnya ada prinsip tanpa pandang bulu. Boleh-boleh saja tanpa pandang bulu, namun kenyataan dilapangan yang punya bulu tetap menjadi yang terpandang artinya tidak pandang bulu itu keberadaannya hanya ada dalam teori, namu dalam prakteknya bulu-bulu tersebut tetap menjadi pandangan yang utama.

Arti bulu itu diantaranya adalah uang, yang lain adalah jabatan dan banyak yang lainnya. Kalau yang diperiksa dalam korupsi itu tahu lebih dulu dan dia memakai gaya tebar uang, tentu si pemeriksa akan kelabakan. Apalagi disertai dengan tebar jabatan artinya dia yang diperiksa punya beking pejabat, tentu sipemeriksa akan keder juga.

Namun dari konsep pemberantasan korupsi, ini adalah bergerak dari atas. Artinya ada komando dari atasan yang memerintahkan pemberantasan korupsi ini. Dan ini harus dijalankan sehingga dengan adanya janji prestasi ini, maka menjadikan pejabat akan tebar pesona yang dengan keberhasilannya dia berharap akan cepat dapat naik pangkat.

Dulu ada terget 7 – 5 – 4, Artinya 7 dijaring, 5 diperiksa dan 4 disidangkan. Namun dengan gencarnya pemberantasan korupsi ini, target bidikan berubah yakni sekarang langsung menunjuk bidikan katakanlah 20 orang untuk wilayah daerah tingkat I di Propinsi tertentu.  

Konyolnya bidikan ini sering tidak memenuhi sasaran, karena pemain korupsi keberadaannya sudah tahu akan hal ini semua. Pemain korupsi yang pandai tentu tidak akan pernah tertanggkap, karena diantaranya dia menggunakan tebar uang, tebar beking, tebar pencitraan dan tebar dukun.

Kasihan yang kena getahnya, akibat adanya penerapan teori kambing hitam maka yang seharusnya tidak bersalah menjadi dinyatakan bersalah. Konyolnya lagi dalam permasalahan ini, hakim tidak mau tahu karena takut akan kondite jabatannya mengingat adanya putusan minimal 1 tahun. Jadi dari pada ada risiko membebaskan maka walaupun itu tidak bersalah, lebih baik tetap memutus dengan putusan yang minimal asal selamat.

Nampaknya ini telah terjadi,  dan bisa menjadi fenomena kedepan ... Yang benar dipenjara .... yang salah ketawa. Oleh karena itu berhati-hatilah; jangan mendekat  ... tapi justru usahakan menghindar ....terhadap adanya bidikan korupsi ini.       


Penutup :


Apapun baiknya suatu tulisan, adalah tulisan yang bermanfaat bagi orang lain. Hanya orang yang dapat memanfaatkan tulisan sajalah yang pada akhirnya menyukai tulisan-tulisan ini. Yang baik ambillah, yang tidak kamu senangi singkirkanlah. Tulisan ini ditulis dengan tujuan yang baik, ibarat pisau dapur yang dibuat dengan tujuan digunakan untuk memasak. Namun kalau oleh manusianya digunakan untuk menganiaya, hal ini jelas bukanlah kesalahan dari pisau itu sendiri. Artinya pisau ini tidak akan bergerak kalau tidak ada yang menggerakkan, namun tetap bisa dilihat benda berupa pisau ini. Jangan menyalahkan si pembuat pisau karena pisau ini dibuat dengan tujuan untuk kemanfaatan yaitu untuk memasak, walaupun pada akhirnya bisa dibuat untuk melukai sesama manusia. Begitu juga terhadap tulisan ini, orang bisa melihat ini, hanyalah merupakan tulisan. Orang menjadi tertarik, senang, sedih, dan bahkan bisa marah-marah setelah membaca dan memahaminya serta terpengaruh olehnya. Jangan disalahkan si penulisnya, sebab tulisan ini merupakan suatu ilmu, karena hal ini tergantung dari manusia yang membaca dan menyikapinya. 

Senin, 16 Maret 2015

Pengacara tidak pernah kalah ...

Pengacara tidak pernah Kalah dan MENANG

Jangan selalu mencemooh seorang Pengacara .... sebab masih ada Pengacara yang baik. Seorang pengacara yang baik, akan bisa MENYELAMATKAN .... NYAWA ANDA, bahkan HARTA ANDA.

Setidaknya pernah dengar, Terdakwa tidak jadi dihukum MATI karena dibela oleh seorang Pengacara.

Dan ada yang mengatakan; untung aku dibela seorang Pengacara sehingga HARTA ku masih terselamatkan. 

Pengacara adalah juga manusia, tentu ada yang baik dan ada yang buruk. Artinya hati-hatilah memilih seorang Pengacara ...

Untuk itu ketahuilah ciri-ciri Pengacara yang baik :

1.  Bekerja secara Profesional.
2.  Selalu memberikan arahan yang baik demi tercapainya, suatu tujuan hukum yang diharapkan.
3.  Memberikan Nasehat setiap saat manakala diperlukan.

Namun demuikian dalam wacana prakteknya, pemakai jasa pengacara haruslah senantiasa menggunakan, pihak lain sebagai pembanding. Hal ini penting sebab apa yang dikatakan oleh Pengacara tersebut tentu tidak semuanya benar. Terkadang memang terjadi kesalahan karena masalah keilmuannya. Dalam hal ini harus disadari Pengacara yang masih Yunior pasti belum banyak pengalamannya.

Pengalaman ini merupakan faktor yang sangat penting, karena tidak diajarkan didunia akademisi. Adanya adanya adalah dipraktek lapangan dan itu yang tahu adalah hanya pengacara yang pernah mengalami saja, walaupun senior kalau tidak pernah mengalami maka yang bersangkutan tentu tidaklah tahu.

Pengacara dalam menjalankan tugas profesinya, terkandung didalam pemikirannya adalah hanyalah menjalankan tugas dalam pekerjaannya. Artinya sama dengan seorang Dokter yang bekerja mengobati pasiennya, kalau pada akhirnya pasien tersebut meninggal dunia maka Dokter tersebut tidaklah bisa disalahkan sepanjang dalam menjalankan pekerjaannya  telah melakukan tugasnya dengan baik dan benar.

Bedanya kalau dalam dunia kedokteran lawannya adalah penyakit kalau sakitnya seseorang tersebut disebabkan karena bakteri, virus atau yang lainnya. Namun dalam dunia Pengacara lawannya adalah sama yaitu orang atau pihak lain yang mempunyai kepentingan yang berlawanan dengan klien kita.

Dalam hal ini semuanya berkeinginan untuk menang.

Pengacara ditunjuk oleh seseorang adalah dikarenakan adanya harapan untuk memperoleh kemenangan dalam proses berperkara terhadap lawannya. Lawannyapun sama juga berharap demikian. Didalam pergulatan hukum ini ada pihak lain, yang menangani perkara ini serta yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan mana yang dinyatakan kalah dan mana yang dimenangkan yaitu adalah seorang Hakim. Pengacara adalah pihak yang mengupayakan penyelesaian permasalahan secara hukum ini melalui proses persidangan, tentunya semuanya berharap dapat menang, seperti seorang yang berobat ke Dokter semuanya berharap agar sembuh dari sakitnya.

Sebenarnya dalam permasalahan ini, kalau bisa diupayakan adanya perdamaian; maka hasilnya akan menjadi lebih baik. Namun repotnya manakala masing-masing merasa benar sehingga memilih untuk dilakukannya melalui proses persidangan.  Yang padahal dalam proses berperkara di persidangan, pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Yang tentunya terhadap permasalahan ini akan lain kalau dilakukan melalui proses mediasi perdamaian yang akan menghasil penyelesaian yang  Win-win solution.

Karena dalam hal ini Pengacara adalah bekerja, tentu dalam melakukan pekerjaannya akan mendapatkan Honor atau Fee dan ini merupakan hal yang wajar dalam dunia profesi.

Juga karena Pengacara adalah bekerja maka upaya pembelaan yang dilakukan terhadap kliennya tentu pada akhirnya ada yang kalah dan ada yang menang. Jadi dalam hal ini Pengacara adalah tidak pernah kalah dan tidak pernah menang. Yang kalah atau menang adalah Kliennya.