PIDANA MATI
PENDAHULUAN
Pidana mati, itu boleh saja dilakukan
sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
ASAS LEGALITAS
Orang tidak bisa dihukum kecuali sudah
ditentukan lebih dahulu dalam suatu aturan. Tentang masalah hukuman mati ini,
telah diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundangan sehingga hal ini tidak
menyalahi ketentuan hukum yang ada.
PENEGAKAN HUKUM
Dalam penegakan hukum ini orang merasa
diperlakukan tidak adil karena dalam prakteknya ada adagium HAKIM ... Hubungi
Aku Kalau Ingin Menang ... sehingga kalau tidak memberikan sejumlah uang maka
HUKUMANNYA MENJADI DIPERBERAT.
Catatan :
Hal ini ada dalam praktek .... kalau ingin
menelusuri ... terjunkan saja itelijen HUKUM .... Baru bisa dijawab ... apakah
hal ini benar atau salah ...dan JANGAN SAMPAI HAL INI .... Menjadi SALAH KAPRAH
....
DIHUKUM MATI atau DIHUKUM SAMPAI MATI
Di Indonesia orang tidak ada yang dihukum 100
tahun atau bahkan lebih. Kalau kesalahannya berat, maka dijatuhkanlah hukuman
mati. Padahal dihukum 100 tahun itu sesungguhnya sama dengan dihukum mati tapi
yang mematikan adalah usia itu sendiri, sedangkan dihukum mati yang mematikan
itu adalah manusia dengan melalui suatu pelaksanaan EKSEKUSI.
INDONESIA TIDAK SIAP UNTUK DIHUKUM SAMPAI MATI
Dalam kenyataannya di Indonesia belum siap
untuk melaksanakan hukuman dengan cara DIHUKUM SAMPAI MATI karena hal ini
berarti pemerintah harus menghidupi terpidana sampai mati di penjara karena
usia. Hal ini tentunya memerlukan biaya yang cukup besar dengan menghidupi
orang yang dipenjara. Disisi lain sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, Fakir
miskin dan Anak terlantar ... dibiayai oleh negara ... dalam kenyataannya
negara tertatih-tatih untuk membiayai fakir miskin karena banyaknya jumlah
kemiskinan. Sedangkan didalam penjara sendiri ...dalam kenyataannya banyak yang
overload, tempatnya penuh dan berdesak-desakan.
KESIMPULAN
Bahwa pidana mati nampaknya akan tetap
dijalankan di Indonesia, Cuma dalam hal lain Indonesia harus merombak sistem
hukumnya terutama dalam kaitannya dengan penegakan hukum sehingga pada akhirnya
dapat berstandard tingkat dunia .... atau paling tidak akan tahulah Para Ahli
Hukum yang ada diluar negeri, bahwa ... hukuman mati itu juga diterapkan pada
terpidana dengan kesalahan berat seperti korupsi .... dengan demikian
negara-negara lain akan dapat menyadarinya. Mengapa karena di luar negari
Hukuman mati terhadap terpidana NARKOBA penilaiannya sudah bergeser dalam
pandangan hukumnya.