Sabtu, 14 Maret 2015

Keterangan AHLI yang setengah hati

Keterangan AHLI yang setengah hati


Keterangan seorang ahli adalah sangat diperlukan keberadaannya di persidangan, terutama apabila suatu permasalahan hukum itu muncul di persidangan pada suatu pengadilan; yang keberadaannya memerlukan penjelasan secara detail, karena dirasa terhadap adanya pemahaman persoalan yang terjadi masih belum menemukan adanya kejelasan.

Mengapa hal ini terjadi, karena mau tidak mau kita memaklumi adanya sisi-sisi keterbatasan yang dialami oleh masing-masing penegak hukum termasuk pihak hakim yang dalam hal ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengadili suatu permasalahan.

Menegakkan hukum yang berkeadilan adalah merupakan hal yang sangat diperlukan. Keadilan adalah merupakan ROH dalam penegakan HUKUM. Disinilah wibawa hukum senantiasa terus diuji, apakah produk-produk hukum telah diwarnai oleh adanya suatu keadilan ... hal inilah yang sampai saat ini menjadi permasalahan.

Keadilan tentu berasal dari suatu kebenaran ... baik itu kebenaran PROSEDURAL, Kebenaran FAKTA HUKUM maupun Kebenaran dalam penerapan HUKUM-nya.

Kenyataan menunjukkan Pendapat PARA AHLI HUKUM yang diajukan di persidangan tidak bisa memaparkan adanya suatu KEJADIAN HUKUM ! Mengapa hal ini terjadi; salah satunya karena disebabkan AHLI yang dihadirkan dipersidangan TIDAK BISA MENGURAIKAN PERMASALAHAN DENGAN BAIK DALAM PRAKTEK DILAPANGANNYA. Mengapa demikian karena dia adalah seorang TEORITISI yang dilahirkan dari KALANGAN AKADEMISI.

Bagaimanapun juga sebaik-baiknya seorang teoritisi kalau dihadapkan pada permasalahan praktek .... ternyata banyak yang kehilangan arah ... sehingga tidak bisa menjawab persoalan dengan baik ....   

Sehingga bagaimanapun keahlihan seorang teoritisi ... yang tidak tahu terhadap permasalahan praktek adalah nilainya masih separuh ... yang artinya terhadap keahlian yang disampaikannya adalah MASIH SETENGAH HATI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar