Keterangan AHLI yang setengah hati
Keterangan
seorang ahli adalah sangat diperlukan keberadaannya di persidangan, terutama
apabila suatu permasalahan hukum itu muncul di persidangan pada suatu
pengadilan; yang keberadaannya memerlukan penjelasan secara detail, karena
dirasa terhadap adanya pemahaman persoalan yang terjadi masih belum menemukan
adanya kejelasan.
Mengapa
hal ini terjadi, karena mau tidak mau kita memaklumi adanya sisi-sisi
keterbatasan yang dialami oleh masing-masing penegak hukum termasuk pihak hakim
yang dalam hal ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengadili suatu
permasalahan.
Menegakkan
hukum yang berkeadilan adalah merupakan hal yang sangat diperlukan. Keadilan
adalah merupakan ROH dalam penegakan HUKUM. Disinilah wibawa hukum senantiasa
terus diuji, apakah produk-produk hukum telah diwarnai oleh adanya suatu
keadilan ... hal inilah yang sampai saat ini menjadi permasalahan.
Keadilan
tentu berasal dari suatu kebenaran ... baik itu kebenaran PROSEDURAL, Kebenaran
FAKTA HUKUM maupun Kebenaran dalam penerapan HUKUM-nya.
Kenyataan
menunjukkan Pendapat PARA AHLI HUKUM yang diajukan di persidangan tidak bisa
memaparkan adanya suatu KEJADIAN HUKUM ! Mengapa hal ini terjadi; salah satunya
karena disebabkan AHLI yang dihadirkan dipersidangan TIDAK BISA MENGURAIKAN
PERMASALAHAN DENGAN BAIK DALAM PRAKTEK DILAPANGANNYA. Mengapa demikian karena dia
adalah seorang TEORITISI yang dilahirkan dari KALANGAN AKADEMISI.
Bagaimanapun
juga sebaik-baiknya seorang teoritisi kalau dihadapkan pada permasalahan
praktek .... ternyata banyak yang kehilangan arah ... sehingga tidak bisa
menjawab persoalan dengan baik ....
Sehingga
bagaimanapun keahlihan seorang teoritisi ... yang tidak tahu terhadap
permasalahan praktek adalah nilainya masih separuh ... yang artinya terhadap
keahlian yang disampaikannya adalah MASIH SETENGAH HATI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar