Senin, 27 April 2015

PIDANA MATI DI INDONESIA .. Mengapa banyak yang PROTES

PIDANA MATI


PENDAHULUAN
Pidana mati, itu boleh saja dilakukan sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ASAS LEGALITAS
Orang tidak bisa dihukum kecuali sudah ditentukan lebih dahulu dalam suatu aturan. Tentang masalah hukuman mati ini, telah diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundangan sehingga hal ini tidak menyalahi ketentuan hukum yang ada.

PENEGAKAN HUKUM
Dalam penegakan hukum ini orang merasa diperlakukan tidak adil karena dalam prakteknya ada adagium HAKIM ... Hubungi Aku Kalau Ingin Menang ... sehingga kalau tidak memberikan sejumlah uang maka HUKUMANNYA MENJADI DIPERBERAT.

Catatan :
Hal ini ada dalam praktek .... kalau ingin menelusuri ... terjunkan saja itelijen HUKUM .... Baru bisa dijawab ... apakah hal ini benar atau salah ...dan JANGAN SAMPAI HAL INI .... Menjadi SALAH KAPRAH ....

DIHUKUM MATI atau DIHUKUM SAMPAI MATI
Di Indonesia orang tidak ada yang dihukum 100 tahun atau bahkan lebih. Kalau kesalahannya berat, maka dijatuhkanlah hukuman mati. Padahal dihukum 100 tahun itu sesungguhnya sama dengan dihukum mati tapi yang mematikan adalah usia itu sendiri, sedangkan dihukum mati yang mematikan itu adalah manusia dengan melalui suatu pelaksanaan EKSEKUSI.


INDONESIA TIDAK SIAP UNTUK DIHUKUM SAMPAI MATI
Dalam kenyataannya di Indonesia belum siap untuk melaksanakan hukuman dengan cara DIHUKUM SAMPAI MATI karena hal ini berarti pemerintah harus menghidupi terpidana sampai mati di penjara karena usia. Hal ini tentunya memerlukan biaya yang cukup besar dengan menghidupi orang yang dipenjara. Disisi lain sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, Fakir miskin dan Anak terlantar ... dibiayai oleh negara ... dalam kenyataannya negara tertatih-tatih untuk membiayai fakir miskin karena banyaknya jumlah kemiskinan. Sedangkan didalam penjara sendiri ...dalam kenyataannya banyak yang overload, tempatnya penuh dan berdesak-desakan. 


KESIMPULAN
Bahwa pidana mati nampaknya akan tetap dijalankan di Indonesia, Cuma dalam hal lain Indonesia harus merombak sistem hukumnya terutama dalam kaitannya dengan penegakan hukum sehingga pada akhirnya dapat berstandard tingkat dunia .... atau paling tidak akan tahulah Para Ahli Hukum yang ada diluar negeri, bahwa ... hukuman mati itu juga diterapkan pada terpidana dengan kesalahan berat seperti korupsi .... dengan demikian negara-negara lain akan dapat menyadarinya. Mengapa karena di luar negari Hukuman mati terhadap terpidana NARKOBA penilaiannya sudah bergeser dalam pandangan hukumnya.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar